Aplikasi e-Kelurahan Pemerintah Kota Binjai

Selamat datang masyarakat Kota Binjai

Tentang Aplikasi

E-Kelurahan merupakan sebuah aplikasi yang berkaitan dengan pelayanan administrasi kependudukan. Aplikasi berbasis web ini bertujuan untuk mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat dan solusi data center berbasis "cloud computing" serta integrasi dengan data kependudukan Kota Binjai.

Alur Penggunaan

Berikut alur penggunaan aplikasi e-Kelurahan Kota Binjai.

Persyaratan

Berikut Persyaratan Pengajuan Surat di e-Kelurahan Kota Binjai.

Surat Pengantar Nikah

1. Kartu Tanda Penduduk

2. Kartu Keluarga

3. Foto Kedua Mempelai

Surat Keterangan Belum Nikah

1. Kartu Tanda Penduduk

2. Kartu Keluarga

3. Foto Kedua Mempelai

Rekapitulasi

Berikut rekapitulasi status surat permohonan yang ada di aplikasi e-Kelurahan.

Surat Keterangan Nikah

Surat Masuk : 0

Surat Diterima : 1

Surat Ditolak : 0

Surat Selesai : 0

Surat Keterangan Belum Menikah

Surat Masuk : 0

Surat Diterima : 2

Surat Ditolak : 0

Surat Selesai : 1

Surat Pengantar Kematian

Surat Masuk : 0

Surat Diterima : 1

Surat Ditolak : 0

Surat Selesai : 0

Surat Keterangan Kurang Mampu / Miskin

Surat Masuk : 0

Surat Diterima : 1

Surat Ditolak : 0

Surat Selesai : 0

Surat Keterangan Ahli Waris

Surat Masuk : 2

Surat Diterima : 0

Surat Ditolak : 0

Surat Selesai : 0

Surat Keterangan Pengurusan SKCK

Surat Masuk : 0

Surat Diterima : 1

Surat Ditolak : 0

Surat Selesai : 1

Surat Domisili Warga

Surat Masuk : 0

Surat Diterima : 2

Surat Ditolak : 0

Surat Selesai : 0

Surat Keterangan Penghasilan

Surat Masuk : 0

Surat Diterima : 1

Surat Ditolak : 0

Surat Selesai : 0

Surat Keterangan Mandah

Surat Masuk : 0

Surat Diterima : 2

Surat Ditolak : 0

Surat Selesai : 1

Surat Keterangan Usaha

Surat Masuk : 0

Surat Diterima : 1

Surat Ditolak : 0

Surat Selesai : 0

Surat Domisili Perusahaan

Surat Masuk : 0

Surat Diterima : 2

Surat Ditolak : 0

Surat Selesai : 0

Surat Keterangan Tidak Silang Sengketa

Surat Masuk : 0

Surat Diterima : 1

Surat Ditolak : 0

Surat Selesai : 0

Lacak Surat

Masyarakat dapat melakukan pelacakan proses yang telah diajukan dengan cara memasukkan Nomor Identitas Kependudukan (NIK)